Apa itu Wajib Haji ? Apa saja yang termasuk Wajib Haji ?
Pengertian Wajib Haji
Wajib haji = amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Kalau ditinggalkan, hajinya tetap sah tapi pelakunya harus bayar dam atau denda berupa menyembelih hewan. Bedanya dengan rukun: rukun ditinggal = haji batal.
Ada 5 wajib haji
1. Ihram dari miqat
Artinya : Memulai niat ihram di tempat miqat yang sudah ditentukan, bukan di Makkah.
Kalau ditinggal : Harus bayar dam, biasanya seekor kambing.
2. Mabit di Muzdalifah
Artinya : Bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah, minimal sejenak setelah tengah malam.
Maknanya : Istirahat dan mengumpulkan batu kerikil untuk lontar jumrah.
3. Mabit di Mina
Artinya : Bermalam di Mina pada malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Untuk yang nafar awal cukup sampai malam 12 Dzulhijjah.
Maknanya : Tempat melontar jumrah selama hari Tasyrik.
4. Melontar Jumrah
Artinya : Melempar 7 batu kerikil ke Jumrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah, dan ke tiga jumrah tanggal 11-13 Dzulhijjah.
Maknanya : Simbol melawan godaan setan yang menggoda Nabi Ibrahim.
5. Tawaf Wada'
Artinya : Tawaf perpisahan mengelilingi Ka'bah 7 kali sebelum meninggalkan Makkah.
Pengecualian : Wanita haid/nifas tidak wajib tawaf wada'.
Salam,
Cahaya Tour ✨🕋
