Layanan Pasti Perjalanan Anda

Apa itu Wajib Haji ? Apa saja yang termasuk Wajib Haji ?

Kategori : Berita dan Informasi, Informasi Haji, Ditulis pada : 22 April 2026, 16:16:37

Pengertian Wajib Haji 

Wajib haji = amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Kalau ditinggalkan, hajinya tetap sah tapi pelakunya harus bayar dam atau denda berupa menyembelih hewan. Bedanya dengan rukun: rukun ditinggal = haji batal.

 

Ada 5 wajib haji 

1. Ihram dari miqat

Artinya : Memulai niat ihram di tempat miqat yang sudah ditentukan, bukan di Makkah.  

Kalau ditinggal : Harus bayar dam, biasanya seekor kambing.

 

2. Mabit di Muzdalifah

Artinya : Bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah, minimal sejenak setelah tengah malam.  

Maknanya : Istirahat dan mengumpulkan batu kerikil untuk lontar jumrah.

 

3. Mabit di Mina

Artinya : Bermalam di Mina pada malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Untuk yang nafar awal cukup sampai malam 12 Dzulhijjah.  

Maknanya : Tempat melontar jumrah selama hari Tasyrik.

 

4. Melontar Jumrah

Artinya : Melempar 7 batu kerikil ke Jumrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah, dan ke tiga jumrah tanggal 11-13 Dzulhijjah.  

Maknanya : Simbol melawan godaan setan yang menggoda Nabi Ibrahim.

 

5. Tawaf Wada'

Artinya : Tawaf perpisahan mengelilingi Ka'bah 7 kali sebelum meninggalkan Makkah.  

Pengecualian : Wanita haid/nifas tidak wajib tawaf wada'.

 

Salam,

Cahaya Tour ✨🕋

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id