Layanan Pasti Perjalanan Anda

Zakat Fitrah

Kategori : Berita dan Informasi, Ramadhan, Ditulis pada : 14 Maret 2026, 07:11:20

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan, pada saat Idul Fitri, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah selama bulan Ramadan. Zakat ini biasanya berupa bahan makanan pokok, seperti beras, dan diberikan kepada fakir miskin.

Tujuan Zakat Fitrah 

1. Membersihkan diri dari dosa-dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan

2. Membantu mereka yang membutuhkan, terutama fakir miskin

3. Meningkatkan kesyukuran kepada Allah atas nikmat yang diberikan

4. Menyempurnakan ibadah puasa Ramadan

 

Ketentuan Zakat Fitrah 

1. Wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan, yaitu mereka yang memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokok

2. Dikeluarkan pada saat Idul Fitri, sebelum shalat Idul Fitri

3. Berupa bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma

4. Jumlahnya sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing

5. Dapat dikeluarkan oleh kepala keluarga untuk dirinya dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya

 

Penerima Zakat Fitrah

1. Fakir miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki harta atau kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok

2. Orang-orang yang membutuhkan, seperti anak yatim, janda, dan orang tua yang tidak memiliki penghasilan

 

Cara Menghitung Zakat Fitrah

 

1. Tentukan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya

2. Kalikan jumlah anggota keluarga dengan jumlah zakat fitrah yang ditentukan (2,5 kg atau 3,5 liter)

3. Keluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai bahan makanan pokok tersebut

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id