Visa Progresif Umrah Jadi 5 Tahun, Amphuri: Jumlah Jamaah Bisa Anjlok
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Arab Saudi merevisi aturan terkait visa progresif bagi jamaah umrah dari seluruh negara, termasuk Indonesia.
Aturan visa progresif lima tahun untuk para jamaah umrah resmi diberlakukan pada, Jumat (14/9/2018) lalu. Pihak Kedutaan Arab Saudi mengumumkan aturan tersebut ditujukan kepada jamaah umrah yang ingin berangkat lagi dalam jangka lima tahun setelah melakukan umrah.
Sebelumnya, aturan visa progresif berlaku untuk jangka waktu dua tahun setelah berangkat umrah. Sehingga, para jamaah yang sudah umrah sejak 2013, dan akan melaksanakan umrah lagi tahun ini atau musim umrah 1440 Hijriah. Sehingga sudah dikenakan tambahan visa progresif.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji & Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Regional Sulampua, Azhar Gazali yang dihubungi, Kamis (20/9/2018) membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, biaya visa progresif yang harus dibayar jemaah sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi setara Rp 7,91 juta (1 Riyal = Rp 3.956) pada Kamis (20/9/2018).
“Setelah wacana penggunaan sistem VFS menyusul lagi aturan baru visa progresif dari Kerajaan Arab Saudi. Jangka waktu 2 tahun saja sudah buat kita kelimpungan apalagi ini ditambah menjadi 5 tahun," kata Azhar sapaannya.
Belum lagi ditambah penyesuaian harga karena kurs dolar terhadap rupiah, makin berat beban yang harus ditanggung jamaah dan semakin membuat travel kesulitan dalam menjual paketnya.
"Kalau yang dulu masih lumayan, tapi kalau sampe 5 tahun, siklus umrah akan terganggu. Apalagi masyarakat Sulsel sudah terbiasa dengan umrah setiap tahun. Bahkan ada yang dalam setahun bisa 2 kali umrah," ujarnya.
Tetapi, kalau semua komponen biaya melejit karena beberapa faktor penyebab sepeti di atas. Travel agent umrah harus siap-siap menghadapi kekurangan jamaah.
Sumber : https://makassar.tribunnews.com/2018/09/20/visa-progresif-umrah-jadi-5-tahun-amphuri-jumlah-jamaah-bisa-anjlok